Aps Bedanya KPR Konvensional dengan KPR
Syariah?
Tak dimungkiri bahwa pertanyaan tersebut
kerap muncul di pikiran orang-orang yang ingin membeli rumah ketika ada
penawaran rumah menggunakan sistem KPR Syariah Tanpa Riba. Dalam kesempatan
kali ini, kami akan menjelaskan perbedaannya dengan KPR Konvensional yang
disadur dari pernyataan F. Alwanny, founder sekaligus owner Indo Properti
Syariah dan Perumahan Syariah Sakinah Village Bekasi.
1. KPR
Konvensional bukanlah jual beli rumah.
Tapi hanya pendanaan bank/lembaga
keuangan kepada buyer. Umumnya, pelunasan dibuat melebihi nilai pinjaman
sehingga dikategorikan sebagai riba. Dalam sistem KPR Syariah Tanpa Riba, murni
jual beli antara buyer dengan developer.
2.
Terdapat akad segitiga
yang dilakukan 3 pihak pada KPR
Konvensional seperti leasing, yaitu adanya buyer, developer, dan bank/lembaga
keuangan. Sementara itu, pada KPR Syariah Tanpa Riba hanya 2 pihak yaitu buyer
dan developer.
3. KPR
Konvensional ada 2 akad dalam 1 transaksi,
yaitu sewa dan beli. Disebut sebagai
sewa-menyewa karena buyer belum berhak memiliki rumah dalam masa cicilan
sehingga seperti sedang menyewa rumah. Lalu, disebut jual-beli adalah ketika
buyersudah melunasi 100% cicilan rumah. Akad ini dalam Islam dilarang karena
adanya 2 akad dalam 1 transaksi. Dalam KPR Syariah Tanpa Riba hanya ada 1 akad
dalam 1 transaksi, yaitu jual-beli. Buyer berhak memiliki rumah walaupun baru
membayar sebagian dengan sistem kredit.
4. KPR
Konvensional menerapkan denda.
Denda pada KPR ini termasuk ke dalam
sistem riba karena ada nilai yang bertambah dari nilai pinjaman awal. Berbeda
dengan KPR Syariah Tanpa Riba yang tidak ada denda karena hukum denda ini
adalah riba yang diharamkan.
5. Dalam
KPR Konvensional, diterapkan sistem sita
jika buyer sudah tidak mampu mencicil
sampai lunas. Hal ini dilarang karena menzalimi dan mengambil hak muslim dengan
cara yang tidak baik. Pada KPR Syariah Tanpa Riba tidak ada sita karena rumah
tersebut sudah menjadi hak buyerwalaupun masih mencicil. Jika ada masalah
selama masa cicilan, maka akan dicarikan solusi terbaik dengan jalan
musyawarah.
Dari perbedaan di atas, dapat
diistilahkan bila singkatan KPR Konvensional adalah “Kredit Pemilikan Rumah”
sedangkan pada KPR Syariah Tanpa Riba adalah “Kredit Pelunasan Rumah”. Mengapa?
Karena pada dasarnya, buyer sudah membeli rumahnya sehingga hak kepemilikannya
sudah berada di tangan buyertinggal ia melunasi sisa pembayaran harga total
rumahnya.
Selama masa pelunasan tersebut, surat
rumah yang sudah diatasnamakan buyer dapat juga disimpan oleh notaris karena
barang yang sedang diperjualbelikan tidak boleh menjadi jaminan dalam sistem
syariah. Hal ini agar menciptakan rasa aman di sisi buyer maupun developer.
Jika khawatir surat-surat hilang di notaris atau notaris meninggal, maka bisa
disimpan di safety box bank. Di mana surat tersebut hanya bisa diambil jika
atas izin buyer dan developer.
Sekian penjelasan perbedaan antara
sistem KPR Syariah Tanpa Bank dengan KPR Konvensional. Semoga menjadi pemahaman
tentang pentingnya membeli rumah dengan sistem syariah maupun menjadi tambahan
ilmu bermanfaat bagi pembaca sekalian. Insya Allah, Perumahan Syariah Bogor:
Permata Alam Hijau yang sedang kami garap ini memiliki sistem KPR Syariah Tanpa
Bank seperti yang dijelaskan di atas.
Penulis:
Eko Apriansyah
***
Intan Permata ( agen
properti syariah )
pin bb 56d88356
sms/wa 089501269546
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Bedanya KPR Konvensional dengan KPR Syariah"
Posting Komentar