Ingatlah wahai saudaraku, bahwa harta benda sebanyak apapun
yang kita miliki, jika diperoleh dengan cara-cara yang haram atau tercampuri
dengan harta hasil Riba, maka akan menjadi bencana bagi diri kita baik di dunia
maupun dan akhirat.
Dalam bahasa Arab makna Riba adalah tambahan. Adapun secara
istilah fikih Islam, Riba ialah memberi tambahan atau penundaan tertentu pada
hal-hal khusus yang dilarang oleh syariat, seperti penambahan pada uang
pinjaman, dan sejenisnya.
Berikut ini adalah 10 Bahaya Riba yang Harus kita Ketahui
Allah SWT berfirman:
وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ
فِي أَمْوَالِ النَّاسِ
فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang
kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah…” [Ar-Ruum/30: 39]
Maka dikatakan, رَبَا
الْمَالُ (Harta itu
telah bertambah).
Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah
akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang
ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun
dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah
satunya.
Berikut ini adalah Hukum Riba Menurut Al-Quran, As-Sunnah,
dan Ijma' Ulama
Para ulama telah sepakat bahwa hukum riba adalah haram
menurut Al-Quran dan As-Sunnah. Diantara dalilnya yaitu;
Allah Ta’ala berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا الرِّبَا
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan (harta) riba…” [Ali ‘Imran/3: 130]
Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang
mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir
Radhiyallahu anhu, ia berkata:
لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua
saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”
Bahaya dan Ancaman Bagi Pelaku Riba
1. Hilangnya Keberkahan pada Harta Riba
Allah SWT berfirman:
يَمْحَقُ
اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan Riba dan
menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
2. Dibangkitkan di Hari Kiamat dalam Keadaan Gila
Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh
Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.
Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ
إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ
جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ
إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ
فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di
atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada
hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai
setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)
3. Disiksa dengan Berenang di Sungai Darah dan Mulutnya
Dilempari Bebatuan
Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah
dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga
ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.
Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia
berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan tentang
siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai
darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya
terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak
keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera
melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong
kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari II/734
nomor 1979)
4. Allah Tidak Akan Menerima Sedekah, Infaq dan Zakat yang
Dikeluarkan dari Harta Riba
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam:
أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ
لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ
طَيِّبًا
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah
itu maha baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim
II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).
5. Tidak Akan Didengarkan dan Dikabulkan doanya Bagi
Pemakan Riba
Di dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu ‘alaihi
wasallam pernah menceritakan
ثُمَّ
ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ
أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ
إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا
رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ
وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ
فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».
Bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh),
kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku,
wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram,
pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana
mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim II/703 no. 1015).
6. Memakan Harta Riba Menyebabkan Hati Menjadi Keras dan
Berkarat
Allah ta’ala berfirman:
كَلا
بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ
مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Sekali-kali tidak (demikian),
Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS.
Al-Muthaffifin: 14)
Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu, ia
berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَلاَ
وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً
إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ
كُلُّهُ ، وَإِذَا
فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ
. أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ
“Ketahuilah di dalam jasad terdapat
sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak,
maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR.
Bukhari 1/28 no. 52, dan Muslim III/1219 no.1599)
7. Badan yang Tumbuh dari Harta Riba akan Berhak Disentuh
Api Neraka
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujroh
radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَا
كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ
لاَ يَرْبُو لَحْمٌ
نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ
كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh,
sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram, akan
berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614. dan
dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib
wa At-Tarhib II/150 no.1729).
Dikarenakan harta riba itu haram, maka pemakan harta riba
terkena ancaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hadits Ka'ab bin 'Ujroh
tersebut.
8. Allah dan Rasul-Nya Melaknat Orang yang Berinteraksi
dengan Riba
Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ
وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua
saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya
dalam hal dosa). (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).
9. Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya daripada Perbuatan
Zina
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam:
دِرْهَمُ
رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ
أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ
زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh
seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang didalamnya
adalah hasil riba, dosanya itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina
sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al
Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).
10. Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa
Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam:
الرِبَا
ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ
أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ
وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ
الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang
paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya
sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
Sumber :
>www.buletinislami.com/2016/05/bahaya-riba-dalam-islam.html
> Pengusaha Muslim
> Al - Manhaj
> Abu Fawwaz
> Muslim.or.id
Belum ada tanggapan untuk "10 BAHAYA DARI DOSA RIBA"
Posting Komentar