💳 *Kartu Kredit*
Kartu kredit walau dibayar lunas tetap tak boleh karena
akadnya sudah riba (jika telat bayar kena denda).
🏦 *Bunga Bank*
Uang riba/bunga bank yg didapat hanya boleh untuk sosial 👉
misalnya untuk memperbaiki jalan kampung dan sejenisnya, tak boleh untuk
sedekah.
_Catatan: Bahkan terdapat pendapat uang hasil riba tak bisa
diapa-apakan. Bingung kan? 😀_
♨ _Multi Level Marketing (MLM)_
Ada 12 syarat untuk dapat mengatakan suatu MLM itu halal (
_bisa cek di google untuk selengkapnya_ ).
MLM dengan ketentuan _Member Get Member_ merupakan yang
haram karena menikmati hasil dari downline, yang pada hakikatnya malah bukan
jualan produknya.
🚗 _Jual-Beli Leasing_
Harusnya bank yang membeli kendaraan, kemudian baru dijual
ke nasabah. Tapi pada praktiknya, bank hanya mewakili/perantara antara dealer
& nasabah. Hal ini berarti ada akad yang tak jelas (bermasalah) pada
sistemnya.
🚸 _Asuransi_
Tak ada yang tahu kapan suatu kejadian terjadi. Sedangkan jika
yang terjadi kejadian yang bisa untuk klaim asuransi, nilai yang didapat
berlipat ganda dari yang diserahkan. Jelas ribanya.
Zaman Nabi 👉 ada kejadian dulu.
Misalnya, jika ada yang sakit para sahabat baru mengadakan urunan untuk
membantunya.
_Yuk, kita hindari produk-produk riba ini... Semoga Allah
melindungi kita dari dosa riba... Aamiin... 😊_
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "PRODUK-PRODUK RIBA"
Posting Komentar